Tuesday, 8 December 2015

Bernazar, Mensedekahkan Seluruh Harta



Makalah

Bernazar, Mensedekahkan Seluruh Harta



Mata Kuliah : Masail al-fiqhiyah 
Fakultas Ilmu Agama dan Dakwah


Prodi : Perbandingan Agama

 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ajaran Islam merupakan suatu ajaran agama yang sangat komplit, baik dalam mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya juga mengatur hubungan hamba dengan hamba yang lainnya. Semua itu diatur dalam ajaran Islam mulai hal yang paling kecil sampai hal yang paling besar. Aturan-aturan tersebut selain tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an juga di contohkan oleh seorang Rasul yang membawa risalah ajaran agama Islam, sehingga ajaran Islam bukan hanya sekedar ajaran agama teori tetapi suatu ajaran yang sangat mudah dimengerti karena di ajarkan melalui praktek sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Banyak sekali ajaran Islam yang langsung di contohkan oleh Rasulullah SAW, baik yang berupa ajaran tauhid, fiqih, dan sebagainya. Dalam ajaran ilmu fiqih beliau selain mengajarkan masalah bersuci, shalat, puasa, haji dan sebagainya, beliau juga mengajarkan kepada umatnya untuk senantiasa menjaga perkataannya dan mengumbar janji yang tidak ada buktinya sama sekali, atau manusia berjanji pada Tuhannya untuk melakukan sesuatu jika keinginannya terpenuhi, namun pada kenyataannya orang-orang jahiliyah dahulu sering ingkar terhadap perkataannya tersebut.
Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan ajaran bagaimana kalau seseorang itu berjanji dengan orang lain, dan berjanji pada Tuhannya (bernadzar) untuk melakukan sesuatu apabila keinginannya terpenuhi, kemudian hal apa saja yang menyebabkan sah atau tidaknya janji tersebut, hingga bagaimana seseorang apabila melanggar janji itu. Apakah harus membayar sebuah denda atau kifarat dan apa saja yang harus dilakukan agar janji yang tidak ditepatinya/dilanggarnya itu mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Maka alangkah kompleksnya ajaran agama Islam dan sangat pantas apabila Islam itu disebut agama Rahmatan lil ‘Alamin.

B.     Rumusan Masalah
Dalam uraian berikut ini akan dibahas, diantaranya:
1.      Apa pengertian nadzar?
2.      Apa hukum nadzar?
3.      Bagaimana hukum bernadzar mensedekahkan seluruh harta?
4.      Apa konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi nadzarnya?

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetauhi hukun bernadzar mensedekahkan seluruh harta serta konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi atau melaksanakan nadzarnya.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Nadzar
Nazar artinya janji untuk berbuat baik, menurut  istilah syariat berarti kemestian atau kewajiban berbuat suatu kebaikan yang disebabkan oleh perkataan yang dikeluarkan.
Sesuatu nazar yang berbentuk ibadah yang asalnya sunat akan menjadi wajib dengan bernazar untuk melakukannya. Salah satu contohnya adalah bernazar untuk mensedekahkan seluruh hartanya apabila keinginannya tercapai.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Apabila seseorang bernadzar untuk mensedekahkan seluruh hartanya untuk keinginan tertentu, misalnya di sembuhkan dari penyakit yang di deritanya, maka nazar tersebut menjadi wajib di laksanakan apabila apa yang di inginkan benar-benar tercapai atau terpenuhi.
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. maka harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Nadzar secara bahasa berarti mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah.
Syarat sah dan terjadinya nadzar terbagi 2 yaitu:
1.      syarat pelaku nadzar
a.       Berakal sehat.
b.      Beragama Islam (muslim).
c.       Diucapkan dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang berniat nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib memenuhi nadzar tersebut.
2.      perkara yang dibuat nadzar
a.       Perkara ibadah. Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang bukan bersifat ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan dan minum) tidak sah nadzarnya.
b.       Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak milik pelaku nadzar saat bernadzar.
c.       Bukan perkara fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
3.      Macam-macam nadzar
Dari segi isi kandungan nadzar, nadzar ada dua jenis yaitu:
a.       nadzar lajaj (نذر لجاج) yaitu bernazar dengan mencegah diri dari melakukan sesuatu. Seperti, "Saya besok tidak akan bepergian".
b.      Nadzar mujazat yaitu nadzar (janji pada diri sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat ini ada dua macam, yaitu Nadzar tabarrur adalah nadzar yang dilakukan secara spontan tanpa dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti, seseorang berkata, "Saya akan shalat sunnah besok", dan Nadzar yang dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti seseorang berkata, "Apabila anak saya sembuh, saya akan bersedekah pada fakir miskin".

B.     Hukum Nadzar
Apakah bernadzar itu boleh (mubah), mendapat pahala (sunnah), kurang baik (makruh) atau dilarang (haram)?. Ada beberapa pendapat ulama yang berbeda karena adanya dalil Quran dan hadits yang juga bermacam-macam. Intinya, nadzar sebaiknya dihindari. Tapi kalau sudah terjadi, maka wajib (harus) dipenuhi kalau nadzarnya berkaitan dengan ibadah. Seperti tersebut dalam hadits sahih:
هِ يَعْصِفَلاَ يَعْصِيَهُ نَذَرَ أَنْ ، وَمَنْ فَلْيُطِعْهُ اللَّهَ يُطِيعَ أَنْ نَذَرَ مَنْ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
1.      Nadzar itu Sunnah (baik dan mendapat pahala)
Dalil dari Quran:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Al Baqarah 2:270)
2.      Nadzar itu Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)
Dalil dari hadits:
الْبَخِيلِ مِنَ بِهِ جُ رَيُسْتَخْوَإِنَّمَا ، شَيْئًا يَرُدُّ لاَ إِنَّهُ اقَالَ لنَّذْرِ اعَنِ لنبي نهي
Artinya: Nabi melarang untuk bernadzar, beliau bersabda: ‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)
الْبَخِيلِ مِنَ جُ بِهِ رَتَخْيُسْوَإِنَّمَا شَيْئًا ا لْقَدَرِمِنَ يُغْنِى لاَ النَّذؒرَ فَإِنَّ تَنْذُرُوا لاَ
Artinya: Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit. (HR. Muslim)

C.    Hukum Bernadzar Mensedekahkan Seluruh Harta
Para ulama telah sepakat (ijtima’) bahwa melaksanakan nazar adalah wajib, dan terdapat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As Sunnah yang mencela orang-orang yang tidak melaksanakan nazarnya, isi nazar yang benar adalah qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, seperti sedekah, shalat, puasa, amal-amal kebaikan dan sebagainya. Hal ini seperti yang ditunjukkan dalam hadis yang berbunyi:
(رواه احمد رأبو داود) تعالى اللَّهِ وَجْهُ بِهِ يُبْتَغَى فِيمَا إِلاَّ نَذْرَ لاَ
“Tidak ada nazar kecuali pada sesuatu yang dapat diperoleh ridha Allah”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Sebagian imam berpendepat bahwa nazar itu bila tidak berupa amalan yang mendekatkan diri kepada Allah tidak dianggap nazar, misalnya bernazar untuk melakukan sesuatu yang mubah.
Melihat dari konteks di atas maka di bolehkan bernadzar mensedekahkan seluruh harta apabila di lakukan hanya memperoleh ridho Allah semata.

D.    Konsekuensi apabila tidak mampu memenuhi nadzar
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. Lihat penjelasan Hukum Menunaikan Nadzar di atas.. Intinya, harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah). Urutan Kafarah Yamin (tebusan sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah satu, prioritas berdasar urutan):
1.      Memberi makan kepada sepuluh orang miskin, atau
2.      Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3.      Memerdekakan satu orang budak
4.      Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.
Namun demikian kafarat nazar tidak disebutkan secara mendetail dalam hadits.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri pada Allah.
Para ulama telah sepakat (ijtima’) bahwa melaksanakan nazar adalah wajib, dan terdapat dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As Sunnah yang mencela orang-orang yang tidak melaksanakan nazarnya, isi nazar yang benar adalah qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, seperti sedekah, shalat, puasa, amal-amal kebaikan dan sebagainya.
Sebagian imam berpendepat bahwa nazar itu bila tidak berupa amalan yang mendekatkan diri kepada Allah tidak dianggap nazar, misalnya bernazar untuk melakukan sesuatu yang mubah.
Melihat dari konteks di atas maka di bolehkan bernadzar mensedekahkan seluruh harta apabila di lakukan hanya memperoleh ridho Allah semata.
Apabila orang yang bernadzar tidak melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat, makruh atau syirik. maka harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).

B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini memiliki banyak kekurangan, maka dari itu diperlukan koreksi bagi para pembaca, dan pemakalah berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan menambah pengetauhan keilmuan bagi para pembaca.




Daftar Pustaka
Lihat Fathul Qorib "Kitab al-Ayman wa al-Nudzur" atau dalam Al Umm li Asy-Syafi'i, Kitab al-Nudzur, Vol. II/278.
Imam Syafi'i. Lihat Imam Syafi'i Kitab al-Umm, "Kitab an-Nudzur", Vol. II hlm. 279.
http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html#1
http://ekosupiyan.blogspot.com/2011/06/makruh-pekerjaannya-tapi-wajib.html
Hasan saleh,kajian  fiqh  nabawi  dan fiqh  kontemporer(Jakarta, PT Raja  Grafindo Persada;2008).hlm.242..
syamsudin, Menyingkap Dosa-dosa Besar(Jakarta: Pustaka Amani.1989).hlm.138
Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam(Bandung: Sinar BaruAlgensido,2004).hlm. 483.
akusuhendar. Fiqih Ibadah( http:/.wordpress.com/2011/04/20/sumpah-kifarat-dan-nazar/)
akusuhendar. Fiqih Ibadah( http:/.wordpress.com/2011/04/20/sumpah-kifarat-dan-nazar/)
http://alliguntur.blogspot.com/2013/05/makalah-fiqih-tentang-sumpah-dan-nazar.html

No comments:

Post a Comment