Makalah
Bernazar, Mensedekahkan Seluruh Harta
Mata Kuliah : Masail al-fiqhiyah
Fakultas Ilmu Agama dan Dakwah
Prodi : Perbandingan Agama
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ajaran Islam merupakan suatu ajaran
agama yang sangat komplit, baik dalam mengatur hubungan hamba dengan Tuhannya
juga mengatur hubungan hamba dengan hamba yang lainnya. Semua itu diatur dalam
ajaran Islam mulai hal yang paling kecil sampai hal yang paling besar.
Aturan-aturan tersebut selain tertuang dalam kitab suci Al-Qur’an juga di
contohkan oleh seorang Rasul yang membawa risalah ajaran agama Islam, sehingga
ajaran Islam bukan hanya sekedar ajaran agama teori tetapi suatu ajaran yang
sangat mudah dimengerti karena di ajarkan melalui praktek sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Banyak sekali ajaran Islam yang
langsung di contohkan oleh Rasulullah SAW, baik yang berupa ajaran tauhid,
fiqih, dan sebagainya. Dalam ajaran ilmu fiqih beliau selain mengajarkan
masalah bersuci, shalat, puasa, haji dan sebagainya, beliau juga mengajarkan
kepada umatnya untuk senantiasa menjaga perkataannya dan mengumbar janji yang
tidak ada buktinya sama sekali, atau manusia berjanji pada Tuhannya untuk
melakukan sesuatu jika keinginannya terpenuhi, namun pada kenyataannya
orang-orang jahiliyah dahulu sering ingkar terhadap perkataannya tersebut.
Oleh karena itu Rasulullah SAW
memberikan ajaran bagaimana kalau seseorang itu berjanji dengan orang lain, dan
berjanji pada Tuhannya (bernadzar) untuk melakukan sesuatu apabila keinginannya
terpenuhi, kemudian hal apa saja yang menyebabkan sah atau tidaknya janji
tersebut, hingga bagaimana seseorang apabila melanggar janji itu. Apakah harus
membayar sebuah denda atau kifarat dan apa saja yang harus dilakukan agar janji
yang tidak ditepatinya/dilanggarnya itu mendapatkan ampunan dari Allah SWT.
Maka alangkah kompleksnya ajaran agama
Islam dan sangat pantas apabila Islam itu disebut agama Rahmatan lil ‘Alamin.
B. Rumusan Masalah
Dalam uraian
berikut ini akan dibahas, diantaranya:
1.
Apa pengertian
nadzar?
2.
Apa hukum
nadzar?
3.
Bagaimana hukum
bernadzar mensedekahkan seluruh harta?
4.
Apa
konsekuensinya apabila tidak mampu memenuhi nadzarnya?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk
mengetauhi hukun bernadzar mensedekahkan seluruh harta serta konsekuensinya
apabila tidak mampu memenuhi atau melaksanakan nadzarnya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Nadzar
Nazar artinya janji untuk berbuat baik,
menurut istilah syariat berarti
kemestian atau kewajiban berbuat suatu kebaikan yang disebabkan oleh perkataan
yang dikeluarkan.
Sesuatu nazar yang berbentuk ibadah
yang asalnya sunat akan menjadi wajib dengan bernazar untuk melakukannya. Salah
satu contohnya adalah bernazar untuk mensedekahkan seluruh hartanya apabila
keinginannya tercapai.
Sedekah asal kata bahasa Arab shadaqoh
yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seorang muslim kepada orang
lain secara spontan dan sukarela. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala
semata.
Apabila seseorang bernadzar untuk
mensedekahkan seluruh hartanya untuk keinginan tertentu, misalnya di sembuhkan
dari penyakit yang di deritanya, maka nazar tersebut menjadi wajib di
laksanakan apabila apa yang di inginkan benar-benar tercapai atau terpenuhi.
Apabila orang yang bernadzar tidak
melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya
melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat,
makruh atau syirik. maka harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
Nadzar secara bahasa berarti
mengharuskan. Sedangkan nadzar secara istilah syariat dapat diartikan sebagai
perbuatan seorang mukalaf (orang yang telah terbebani syari’at) yang
mengharuskan dirinya dengan satu bentuk ibadah, yang mana sesuatu itu pada
asalnya tidak wajib atas orang tersebut.
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara
atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar
melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila
yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri
pada Allah.
Syarat sah dan terjadinya nadzar terbagi
2 yaitu:
1.
syarat pelaku
nadzar
a.
Berakal sehat.
b.
Beragama Islam
(muslim).
c.
Diucapkan
dengan kata-kata, tidak cukup hanya dengan niat. Apabila seseorang berniat
nadzar tanpa ada ucapan, maka nadzarnya tidak sah dan tidak wajib memenuhi
nadzar tersebut.
2.
perkara yang
dibuat nadzar
a.
Perkara ibadah.
Seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sadaqah. Perkara yang bukan bersifat
ibadah seperti perkara maksiat atau perkara mubah (seperti makan dan minum)
tidak sah nadzarnya.
b.
Harta yang dijadikan nadzar harus menjadi hak
milik pelaku nadzar saat bernadzar.
c.
Bukan perkara
fardhu atau wajib. Seperti shalat 5 waktu atau puasa Ramadan.
3.
Macam-macam
nadzar
Dari segi isi kandungan nadzar, nadzar
ada dua jenis yaitu:
a.
nadzar lajaj (نذر لجاج) yaitu bernazar dengan mencegah
diri dari melakukan sesuatu. Seperti, "Saya besok tidak akan
bepergian".
b.
Nadzar mujazat
yaitu nadzar (janji pada diri sendiri) untuk melakukan sesuatu. Nadzar majazat
ini ada dua macam, yaitu Nadzar tabarrur adalah nadzar yang dilakukan secara
spontan tanpa dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti,
seseorang berkata, "Saya akan shalat sunnah besok", dan Nadzar yang
dikaitkan dengan keberhasilan melakukan sesuatu. Seperti seseorang berkata,
"Apabila anak saya sembuh, saya akan bersedekah pada fakir miskin".
B. Hukum Nadzar
Apakah bernadzar itu boleh (mubah),
mendapat pahala (sunnah), kurang baik (makruh) atau dilarang (haram)?. Ada
beberapa pendapat ulama yang berbeda karena adanya dalil Quran dan hadits yang
juga bermacam-macam. Intinya, nadzar sebaiknya dihindari. Tapi kalau sudah
terjadi, maka wajib (harus) dipenuhi kalau nadzarnya berkaitan dengan ibadah.
Seperti tersebut dalam hadits sahih:
هِ يَعْصِفَلاَ يَعْصِيَهُ نَذَرَ أَنْ ،
وَمَنْ فَلْيُطِعْهُ اللَّهَ يُطِيعَ أَنْ نَذَرَ مَنْ
Artinya: Barangsiapa yang bernadzar untuk taat pada
Allah, maka penuhilah nadzar tersebut. Barangsiapa yang bernadzar untuk
bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)
1.
Nadzar itu
Sunnah (baik dan mendapat pahala)
Dalil dari Quran:
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ
أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ
مِنْ أَنْصَارٍ
Artinya: Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang
kamu nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Al Baqarah 2:270)
2.
Nadzar itu
Makruh (sebaiknya tidak dilakukan)
Dalil dari hadits:
الْبَخِيلِ مِنَ بِهِ جُ رَيُسْتَخْوَإِنَّمَا
، شَيْئًا يَرُدُّ لاَ إِنَّهُ اقَالَ لنَّذْرِ اعَنِ لنبي نهي
Artinya: Nabi melarang untuk bernadzar, beliau bersabda:
‘Nadzar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nadzar hanyalah dikeluarkan
dari orang yang bakhil (pelit)’. (HR. Bukhari Muslim)
الْبَخِيلِ مِنَ جُ بِهِ
رَتَخْيُسْوَإِنَّمَا شَيْئًا ا لْقَدَرِمِنَ يُغْنِى لاَ النَّذؒرَ فَإِنَّ
تَنْذُرُوا لاَ
Artinya: Janganlah bernadzar. Karena nadzar tidaklah bisa
menolak takdir sedikit pun. Nadzar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.
(HR. Muslim)
C. Hukum Bernadzar
Mensedekahkan Seluruh Harta
Para ulama telah sepakat (ijtima’)
bahwa melaksanakan nazar adalah wajib, dan terdapat dalil-dalil dari Al-Qur’an
dan As Sunnah yang mencela orang-orang yang tidak melaksanakan nazarnya, isi
nazar yang benar adalah qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, seperti sedekah,
shalat, puasa, amal-amal kebaikan dan sebagainya. Hal ini seperti yang ditunjukkan
dalam hadis yang berbunyi:
(رواه احمد رأبو داود) تعالى اللَّهِ
وَجْهُ بِهِ يُبْتَغَى فِيمَا إِلاَّ نَذْرَ لاَ
“Tidak ada nazar kecuali pada sesuatu yang dapat
diperoleh ridha Allah”. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Sebagian imam berpendepat bahwa nazar
itu bila tidak berupa amalan yang mendekatkan diri kepada Allah tidak dianggap
nazar, misalnya bernazar untuk melakukan sesuatu yang mubah.
Melihat dari konteks di atas maka di
bolehkan bernadzar mensedekahkan seluruh harta apabila di lakukan hanya memperoleh
ridho Allah semata.
D. Konsekuensi
apabila tidak mampu memenuhi nadzar
Apabila orang yang bernadzar tidak
melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya
melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat,
makruh atau syirik. Lihat penjelasan Hukum Menunaikan Nadzar di atas.. Intinya,
harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah). Urutan Kafarah Yamin (tebusan
sumpah) bagi yang tidak melaksanakan nadzar adalah sebagai berikut (pilih salah
satu, prioritas berdasar urutan):
1.
Memberi makan
kepada sepuluh orang miskin, atau
2.
Memberi pakaian
kepada sepuluh orang miskin, atau
3.
Memerdekakan
satu orang budak
4.
Jika tidak
mampu ketiga hal di atas, barulah menunaikan pilihan berpuasa selama tiga hari.
Namun demikian kafarat nazar tidak disebutkan secara
mendetail dalam hadits.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Nadzar adalah mewajibkan suatu perkara
atau perbuatan yang asalnya tidak wajib secara syariah. Seperti, bernazar
melakukan shalat sunnah, berpuasa sunnah, bersedekah pada orang miskin apabila
yang dikehendakinya tercapai. Niat utama adalah untuk semakin mendekatkan diri
pada Allah.
Para ulama telah sepakat (ijtima’)
bahwa melaksanakan nazar adalah wajib, dan terdapat dalil-dalil dari Al-Qur’an
dan As Sunnah yang mencela orang-orang yang tidak melaksanakan nazarnya, isi
nazar yang benar adalah qurbah (pendekatan diri) kepada Allah, seperti sedekah,
shalat, puasa, amal-amal kebaikan dan sebagainya.
Sebagian imam berpendepat bahwa nazar itu
bila tidak berupa amalan yang mendekatkan diri kepada Allah tidak dianggap
nazar, misalnya bernazar untuk melakukan sesuatu yang mubah.
Melihat dari konteks di atas maka di
bolehkan bernadzar mensedekahkan seluruh harta apabila di lakukan hanya memperoleh
ridho Allah semata.
Apabila orang yang bernadzar tidak
melakukan nadzarnya baik karena tidak mampu atau tidak mau, maka konsekuensinya
melihat dulu jenis nadzarnya apakah termasuk nadzar ibadah, mubah, maksiat,
makruh atau syirik. maka harus membayar kafarah yamin (tebusan sumpah).
B.
Saran
Pemakalah
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini memiliki banyak kekurangan, maka
dari itu diperlukan koreksi bagi para pembaca, dan pemakalah berharap makalah
ini dapat bermanfaat bagi para pembaca, dan menambah pengetauhan keilmuan bagi
para pembaca.
Daftar Pustaka
Lihat Fathul
Qorib "Kitab al-Ayman wa al-Nudzur" atau dalam Al Umm li Asy-Syafi'i,
Kitab al-Nudzur, Vol. II/278.
Imam Syafi'i.
Lihat Imam Syafi'i Kitab al-Umm, "Kitab an-Nudzur", Vol. II hlm. 279.
http://www.alkhoirot.net/2012/02/hukum-nadzar.html#1
http://ekosupiyan.blogspot.com/2011/06/makruh-pekerjaannya-tapi-wajib.html
Hasan
saleh,kajian fiqh nabawi
dan fiqh kontemporer(Jakarta, PT
Raja Grafindo Persada;2008).hlm.242..
syamsudin, Menyingkap
Dosa-dosa Besar(Jakarta: Pustaka Amani.1989).hlm.138
Sulaiman
Rasjid, Fiqh Islam(Bandung: Sinar BaruAlgensido,2004).hlm. 483.
akusuhendar.
Fiqih Ibadah( http:/.wordpress.com/2011/04/20/sumpah-kifarat-dan-nazar/)
akusuhendar.
Fiqih Ibadah( http:/.wordpress.com/2011/04/20/sumpah-kifarat-dan-nazar/)
http://alliguntur.blogspot.com/2013/05/makalah-fiqih-tentang-sumpah-dan-nazar.html

No comments:
Post a Comment